Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi penting yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam membangun negara. Di Indonesia, ada berbagai jenis pajak yang harus dibayar, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Menurut Konsultan Pajak Terbaik Indonesia, PPh 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 2. Bagi banyak wajib pajak, PPh 23 adalah jenis pajak yang umum dan sering ditemui dalam berbagai transaksi bisnis.
PPh 23 termasuk dalam kategori withholding tax, atau pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pihak yang ditunjuk oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya sebagai pemotong pajak ini dikenal sebagai Subjek Pemotong PPh. Sementara itu, pihak yang penghasilannya dipotong PPh 23 disebut sebagai Subjek Dipotong PPh.
Kelebihan Pembayaran Pajak: Apa yang Harus Dilakukan?
Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kelebihan pembayaran pajak, termasuk PPh 23. Kelebihan bayar pajak ini tidak bisa langsung dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Meski demikian, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tersebut. Ada dua cara utama untuk mendapatkan hak atas kelebihan bayar pajak, yaitu pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
1 | Pemindahbukuan
Pemindahbukuan adalah proses mengalihkan pembayaran pajak yang dilakukan secara salah atau berlebihan ke periode pajak atau jenis pajak lainnya. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Menurut Pasal 16 PMK tersebut, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Permohonan ini harus diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Untuk mengajukan pemindahbukuan, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Asli Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean Cukai (SSPCP), atau Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk).
- Surat pernyataan kesalahan perekaman dari bank atau lembaga keuangan tempat pembayaran dilakukan.
- Dokumen identitas penyetor atau penerima pemindahbukuan.
Setelah dokumen tersebut diajukan, DJP akan melakukan verifikasi. Jika permohonan memenuhi syarat, DJP akan mengeluarkan Bukti Pbk yang menandakan bahwa pemindahbukuan telah disetujui.
2 | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Alternatif kedua adalah melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Prosedur ini diatur dalam PMK No. 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Wajib pajak yang merasa telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Permohonan pengembalian harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:
- Bukti pembayaran pajak asli.
- Perhitungan pajak yang sebenarnya tidak terutang.
- Alasan pengembalian pajak.
Permohonan ini dapat diajukan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan jasa pengiriman lainnya. Jika DJP menyetujui permohonan tersebut, mereka akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yang menandakan bahwa pengembalian pajak telah disetujui.
Menghindari Kelebihan Pembayaran Pajak
Untuk menghindari kelebihan pembayaran pajak di masa depan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka menghitung kewajiban pajak mereka dengan tepat dan menggunakan metode pembayaran yang benar. Platform pajak seperti PT Mitra Pajakku dapat membantu wajib pajak mengelola pajak mereka dengan lebih efektif, cepat, dan akurat, sehingga mengurangi risiko kesalahan pembayaran atau kelebihan bayar.
Secara keseluruhan, penting bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait pembayaran pajak, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil jika terjadi kelebihan bayar. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak atas kelebihan pembayaran pajak mereka.
Tags:
tutorial
Saya baru denger ini mas, ada istilah kelebihan bayar pajak rupanya,makasih infonya,btw saya juga baru aja baca sekilas soal barang dan jasa di kecualikan dari PPN 12 persen, tapi baru di realisasikan Januari th 2025, gimana nanti di lapangan.
BalasHapussama-sama mbak :)
Hapusiya betul mbak, wah siap2 ya tahun depan :')
Aku paling raiso mas urus-urus pajak. Mumet kepalaku
BalasHapusWis percayain aja sama orang buat bantu, hahaha
wkwkwk betul mas, tapi seenggaknya kita tahu dasarnya dulu ya
Hapus